Anda ingin bekerja ke Korea.. hubungi Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI ( BNP2TKI ) atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
TKI ( BP3TKI ) di propinsi anda dengan mengikuti Prosedur Penempatan TKI ke
Korea Melalui Program G to G sebagai berikut :
1.
Datangi Kantor BNP2TKI/ BP3TKI atau
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan informasi
persyaratan mengenai penempatan TKI ke Korea.
2.
Calon TKI mendaftar Korean Language
Proficiency Test (KLPT)/Program Pelatihan Bahasa Korea dengan memenuhi
persyaratan :
-
Berusia antara 18 – 39
tahun
-
Tidak memiliki catatan kriminal
(berkelakuan baik)
-
Tidak dilarang bepergian ke luar
negeri
-
Selanjutnya Tes KLPT dilakukan di
tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT
3.
Pembagian brosur prosedur penempatan
TKI ke Korea progran G to G dilakukan pada saat pelaksanaan test KLPT atau
dapat mengunjungi website : www.bnp2tki.go.id
4.
Pembagian formulir pendaftaran
dilakukan di kantor BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukan sertifikat lulus
KLPT dan identitas diri asli. Dan bagi yang tidak lulus masih harus mengikuti
test KLPT berikutnya.
5.
Mengisi formulir pendaftaran dengan
jelas dan benar dengan melampirkan :
-
Foto copy KTP 1 lembar
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 1
lembar
-
Foto copy ijazah 1 lembar
-
Foto copy pasport yang masih berlaku
-
Foto copy sertifikat tes KLPT yang
masih berlaku 1 lembar
-
Pas foto terbaru dengan latar warna
biru, ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, 1 lembar foto ditempel di formulir
pendaftaran
-
Asli Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Polisi domisili CTKI
-
Asli Medical check up dari
klinik/rumah sakit yang ditunjuk
-
Asli Tanda Bukti Pendaftaran sebagai
pencari kerja dari dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota (kartu AK I)
-
Surat ijin asli dari :
a.
orang tua bagi yang belum bekerja
b.
wali bagi yang belum berkeluarga
apabila orang tua sudah meninggal
c.
suami bagi istri yang bekerja ke
korea
d.
istri bagi suami yang akan bekerja
di Korea
dan surat ijin tersebut harus diketahui Lurah atau Kepala
Desa
-
Berkas tersebut dimasukan kedalam
map warna biru dan dikirim ke PO BOX 4451 JKTM 12700
-
Masa tunggu Calon TKI adalah 1 tahun
sejak nama-nama dikirim ke Korea
6.
Kontrak/SLC
Calon TKI yang telah mendapatkan
kontrak kerja/SLC dapat dilihat di website : www.bnp2tki.go.id
7.
Visa/Certification Confirmation of
Visa Issuance (CCVI)
8.
Preliminary traning dilaksanakan
selama 10 hari, sambil melengkapi dokumen pemberangkatan meliputi :
-
Medical Check Up
-
Paspor
-
Penanandatanganan
Perjanjian Kerja
-
Apply Visa
-
Tiket penerbangan ke Korea
-
Asuransi perlindungan TKI
-
Pembayaran PP 92 tahun 2000 dan
Airport Tax
9.
Pemberangkatan TKI ke Korea
-
TKI yang telah memenuhi dokumen
-
TKI yang tiba di Korea akan
mengikuti selama 3 hari 2 malam dan sekaligus medical check up ulang, jika
sehat akan diserahkan ke perusahaan, jika tidak sehat akan dipulangkan ke
Indonesia
10.
TKI bekerja
TKI bekerja di Korea selama 5
tahun dengan perpanjangan perjanjian kerja setiap tahun
11.
Perjanjian Kerja selesai
-
TKI yang telah bekerja selama 5
tahun menurut ketentuan pemerintah Korea harus kembali ke Indonesia dan setelah
6 bulan dapat mendaftar kembali
-
Jika perusahaan masih membutuhkan
agar perusahaan menguruskan dokumen penempatan, sehingga dapat berangkat kembali
setelah 1 bulan di Indonesia
AWAS PENIPUAN
!!!!!
PENEMPATAN TKI
KE KOREA PROGRAM G to G
HANYA DILAKUKAN
BNP2TKI
BNP2TKI - Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia